Kesehatan

Miliki Hubungan Kekerabatan Dengan Bakal Paslon, Komisioner KPU Torut Buat Pernyataan Terbuka, Diapresiasi Mantan Ketua KPID Sulsel

557

Sementara itu, selaku anggota KPU Toraja Utara, Roy Pole Pasalli yang secara personal memiliki hubungan keluarga dengan Bakal Calon Bupati atas nama DR.Kalatiku Paembonan,M.Si , namun hal itu menurutnya tidak serta merta membawa KPU Toraja Utara secara kelembagaan menjadi berpihak atau tidak netral. Ia juga menegaskan akan tetap bekerja secara professional, adil, terbuka dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjut Roy, Sebagai bentuk pertanggungjawaban etik, ia telah mengumumkan secara terbuka kepada publik pada saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS tanggal 14 september 2020 tentang Pernyataan memiliki hubungan keluarga dengan Bakal Calon Bupati Toraja Utara.

“Sebagai bentuk pemenuhan atas ketentuan Pasal 76 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 8 poin k, Pasal 14 poin a, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia No.2 Tahun 2017, yang menyatakan: anggota KPU wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa , papan pengumuman dan laman KPU apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye, dan hal tersebut telah saya lakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban etik”. Ujar Roy (*/JTV)

Exit mobile version