JAKARTA, – || Jurnaltivi.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
KPU menambahkan sanksi penundaan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) apabila ada pelanggaran protokol kesehatan.
“Pengundiannya ditunda kalau belum tertib sampai dengan arak-arakannya atau massa pendukungnya itu pulang,” ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Ia mengatakan, KPU membatasi pihak-pihak yang hadir dalam proses pengundian nomor urut. Orang yang dapat hadir langsung adalah pasangan calon (dua orang), 1 orang LO, dan 2 orang dari Bawaslu serta 5 anggota KPU untuk tingkat Kabupaten Kota.
KPU melarang peserta pilkada membawa rombongan atau arak-arakan saat datang ke tempat pengundian nomor urut. Jika larangan itu dilanggar, akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu.
“Bawaslu akan merekomendasikan sanksi administrasi bagi paslon yang melanggar kepada KPU sehingga proses pengundian nomor urut akan ditunda”. tutur Hasyim.||**