KONAWE, – || Jurnaltivi.com || Perjuangan Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) dalam memperjuangakan hak pekerja atau buruh di Mega Industry PT. VDNI yang terletak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe masih menemui jalan buntu.
Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) bersama Serikat dan perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) Konawe yang memperjuangakan hak pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 sampai 3 tahun agar segera di buatkan SK Kontrak dan kenaikan Upah, di tolak PT. VDNI.
Walau Serikat pekerja atau buruh secara undang – undang meminta penyelesaian secara musyawarah dan mufakat dengan cara mengirimkan surat kepada pihak PT. VDNI untuk berunding agar bisa menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur, namun hal itu belum menemui titik terang.
Surat pertama tertangal 5 november 2020 yang dikirim FKSPN ke pihak PT.VDNI tak ditanggapi oleh pihak perusahaan, walau tak direspon, surat ke dua yang dikirim FKSPN tertangal 12 november 2020 lagi-lagi gagal dan di tolak pihak PT.VDNI.
Sekretaris FKSPN. Ilham Killing menjelaskan bahwa dalam PP 8 Tahun 2015 itu sangat jelas upah hak wajib pekerja yang pada prinsipnya bagaimana seorang pekerja bisa sejatera, pada pasal 42 ayat 1 upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan, Ayat 2 menjelaskan upah pekerja yang di atas 1 tahun upah tidak lagi wajib berdasarkan upah minimum yang artinya gaji buruh bisa di naikan lewat perundingan dengan perusahaan yang memperhatikan kesejatraan buruh, di PT.VDNI.
“banyak pekerja yang sudah lama bekerja upahnya sama yang baru bekerja dengan standar Upah Minimum. hal ini sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang. Tegas Ilham.
Ilham killing menambahkan, “dengan di tolaknya surat perundingan oleh pihak PT.VDNI, FKSPN dan SPTK akan mengambil langkah, sesuai amanat Undang-Undang, dan bisa saja para pekerja mogok, (Pasal 137 UU No 13 tahun 2003), karena mogok kerja adalah Hak pekerja yang di atur dalam Undang-undang dan yang paling penting di ketahui Mogok Kerja yang di lakukan Secara Sah pihak perusahaan Tidak di benarkan Untuk menghalangi apa lagi memberikan sanksi kepada pekerja atau buruh. Tutup Ilham. (Jurnalis/JTV)