KONAWE, – || Jurnaltivi.com || Gunakan jalan Provinsi dan Kabupaten mengangkut or nikel, PT. ST Nikel diprotes Konsorsium LSM Konawe karena diduga over kapasitas dan melakukan pengangkutan serta dinilai mengolah kawasan hutan lindung.
Ketua LSM PROJAMIN Hendrawan, mempertanyakannya dispensasi penggunaan jalan kabupaten yang sudah 5 tahun, namun suratnya tidak ada. Tegas Hendrawan.
Sementara Gunawan, perwakilan perusahan PT.ST Nikel mengatakan bahwa mereka dispensasi jalan sudah dilengkapi perusahan, karena tidak mungkin perusahan operasi tanpa dokumen yang tidak lengkap, selain itu pihak PT. ST Nikel juga mensosialisasikan bantuan sebesar 100 juta pertahun untuk masyarakat dikabupaten Pondidaha Amenggoduku dan Kecamatan Abuki. Terang Gunawan.
Ketua LSM PROJAMIN Hendrawan kenapa dispensasi penggunaan jalan kabupaten sudah 5 tahun suratnya tidak ada .
Terpisah pihak perhubungan mengaku tidak pernah mendapatkan laporan dari perusahaan tentang kegiatan mereka apalagi adanya angkutan yang over load 8 ton.
Hal lain dibeberkan pihak Polantas yang mengaku perusahan sudah lima tahun beroperasi namun tidak pernah ada pengurusan STNK yang dilakukan perusahaan, Polantas berharap, apabioa masyarakat ataupun LSM menemukan pelanggaran segera laporkan maka akan ditindaki.
Sementara pihak DPRD Konawe menegaskan masalah SIUP NJO pihak perusahaan seharusnya sudah lengkap karena telah 5 tahun beroperasi tapi kenapa sampai sekarang belum lengkap, tanya pihak DPRD.
Pihak DPRD berharap kelengkapan yang dibutuhkan segera dilengkapi pihak manajemen perusahan PT. ST Nikel agar bisa bekerjasama dengan baik dengan instansi terkait.
Diketahui kegiatan tersebut terlaksana pada tanggal 25/11/2020/ diruang rapat DPRD dan dihadiri komisi II DPRD Kab. Konawe, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, Satlantas, Kepala Desa, Konsorsium LSM, dan Direktur PT. ST Nikel. (Arni/JTV)