KONAWE_Jurnaltivi.com Angka perceraian di Kabupaten Konawe ditengah pandemi covid-19 di tahun 2020 ini mengalami peningkatan hingga mencapai angka 406 kasus, hal tersebut disampaikan Kepala bagian Humas Pengadilan Agama Konawe Dr Massadi ,SAg .M.H saat dikonfirmasi diruang kerjannya, senin 30/11/2020.
Menurunnya pendapatan ditengah penyebaran covid-19 membuat ekonomi dikalangan masyarakat cenderung menurun, sehingga menjadi salah satu alasan seseorang mengajukan perceraian di pengadilan agama konawe.
Sebanyak 500 kasus yang ditangani Pengadilan Agama Konawe, 406 adalah kasus perceraian, 125 lainnya masih dalam proses. Terang Massad, Kepala Humas PN Agama Konawe.
“Saat ini terdapat satu kasus yang menentukan harta gono gini pernikahan, Kasus lainnya adalah perkara dispensasi pernikahan, dispensasi diajukan untuk menyelenggarakan pernikahan bagi mempelai di bawah umur. Sebab sekarang batas minimal menikah untuk perempuan 19 tahun ini biasanya mengajukan dispensasi pernikahan, Ucap Massidi.