PALOPO, – || Jurnaltivi.com || Palsukan akte kematian, Allung Padang, pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan tersebut saat ini ditahan Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, seperti yang dilansir SINDOnews mengungkapkan, Allung Padang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis, 31 Desember 2020.
“Tersangka disangkakan pasal 266 dan 263 Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun penjara,” ujarnya, Minggu (3/1/2021).