GOWA, – || Jurnaltivi.com || Pengadilan Agama Kabupaten Gowa sepanjang tahun 2020 menerima sebanyak 1.625 perkara perceraian, terhitung mulai bulan Januari hingga 28 Desember 2020.
Agus Salim Razak, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gowa, menyebutkan, dari perkara yang masuk, didominasi permintaan cerai gugat, atau istri yang meminta cerai kepada pihak suami.
“Didominasi cerai gugat. Totalnya mencapai 882 perkara. Sementara untuk cerai talak jumlahnya hanya 247 perkara,” ungkapnya, Minggu (3/1/2020).