GOWA, – || Jurnaltivi.com || Pengadilan Agama Kabupaten Gowa sepanjang tahun 2020 menerima sebanyak 1.625 perkara perceraian, terhitung mulai bulan Januari hingga 28 Desember 2020.
Agus Salim Razak, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gowa, menyebutkan, dari perkara yang masuk, didominasi permintaan cerai gugat, atau istri yang meminta cerai kepada pihak suami.
“Didominasi cerai gugat. Totalnya mencapai 882 perkara. Sementara untuk cerai talak jumlahnya hanya 247 perkara,” ungkapnya, Minggu (3/1/2020).
Alasan perceraian kata dia bermacam-macam. Ada yang minta cerai karena perselisihan dalam rumah tangga.
“Ada juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Alasan lain karena faktor ekonomi,” sambungnya.
Agus Salim menambahkan bahwa, perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Gowa tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan perkara yang masuk tahun 2019 lalu.
“Terjadi penurunan. Sebab tahun 2019 lalu perkara yang masuk mencapai 1.789 perkara,” tambahnya.(*)