TANA TORAJA, – || Jurnaltivi.com || Lima orang terduga pelaku pencurian sparepart kendaraan bermotor di salah satu objek wisata, jumat, 12/2/2021 diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja.
Para terduga pelaku pencurian sparepart kendaraan ini diringkus dibeberapa tempat terpisah, 2 terduga pelaku berinisial YT dan JO tertangkap tangan saat sedang melakukan aksinya di lokasi obyek wisata Pango Pango, sementara 3 orang lainnya dengan inisial, SA, RB, dan T, diamankan dari hasil pengembangan.
Berawal dari perintah dan petunjuk Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, kepada Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan, Tim yang dipimpin oleh Bripka Alvian Somalinggi melakukan pengendapan di obyek wisata Pango Pango.
Menjelang dini hari, sekitar pukul 23.30 wita, Tim resmob polres tana toraja yang melakukan patroli menangkap dua orang pelaku berinisial YT dan JO saat melakukan aksi pencurian lampu variasi sebuah kendaraan sepeda motor yang sedang terparkir.
Dari keterangan kedua pelaku, tim Resmob kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan 3 orang yang merupakan komplotan yang selama ini bersama YT dan JO melakukan pencurian sparepart.
Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan, SH, yang di konfirmasi, membenarkan perihal penangkapan komplotan Pencuri Sparepart kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Tim Resmob pada Jumat (12/02/2021) dini hari .
” Iya benar, Unit Resmob lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian Sparepart kendaraan bermotor di Pango Pango semalam, saat ini terduga dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses pemeriksaan “. Kata Jon Paerunan.
Lebih lanjut Jon Paerunan menyebutkan, ” barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 buah aki motor, 7 buah lampu variasi, 1 buah kunci T, 1 buah saringan karburator, 3 buah variasi safety baut has, Beberapa sperpart lainnya dan 4 unit sepeda motor yang di pakai terduga pelaku melakukan pencurian sparepart.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kelima pelaku yang saat ini ditahan di mako polres tana toraja, dijerat dengan Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara “. (Asri/JTV)