TORAJA UTARA, – || Jurnaltivi.com || Berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (KEMENKES RI) tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda kini bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Maxi, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.
Dengan hadirnya aturan tersebut, orang nomor satu di Toraja Utara DR. Kalatiku Paembonan, M. Si akhirnya mengikuti program vaksinasi Covid-19 untuk pertama kalinya pada (15/02/2021) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pongtiku.
Menurut Kalatiku Paembonan “seperti yang diharapkan dari awal bahwa ini merupakan kewajiban bersama dan tentu saya merasa gembira sekali hari ini berkesempatan divaksin untuk pertama kalinya sebab dengan terbitnya peraturan vaksinasi terbaru dari Kemenkes RI tentu hal ini disambut secara gembira seluruh masyarakat Toraja Utara”, kata Bupati Toraja Utara.