TORAJA UTARA, – || Jurnaltivi.com || Berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (KEMENKES RI) tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda kini bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Maxi, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.