Menindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Soal Tambang, Komisi III Kunker ke Bittuang

TANA TORAJA, – || Jurnaltivi.com || Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Bittuang di kantor DPRD Tana Toraja, 9 Februari lalu, membuat Komisi III langsung melakukan kunjungan kerja ke Lembang Sasak, Bau, dan Sandana Kecamatan Bittuang Sabtu, 13 Februari 2021.

Dari hasil kunjungan kerja tersebut, Komisi III yang didampingi Camat Bittuang, Kepala Lembang Sasak, dan beberapa mantan pekerja di areal tambang milik PT. Christina Ecplo Mining (CEM) dengan luas sekitar 40.000 hektar, yang 20.000 hektar lainnya sudah bersertifikat, sejak 2014 hingga saat ini tidak beroperasi.

Tim hanya menemukan tumpukan bebatuan di Base Camp yang merupakan sampel batu yang pernah dikirim warga sebanyak 5 kg ke Jakarta, namun hingga saat ini tak ada lagi permintaan pengirim.

Sementara di Lembang Bau yang merupakan areal tambang yang dikuasai PT. CEM dan PT. Tator Internasional Industrial sekitar 3000 hektar yang dititipkan survei kuisioner kepada Kepala Lembang Bau, tapi karena ragu dan tidak jelas maka kuisioner tersebut tidak dijalankan ke responden atau masyarakat dengan alasan tertentu.

Tak mau gegabah, Kepala Lembang Bau dengan langkah bijaksana kemudian mengadakan musyawarah bersama sejumlah tokoh, kemudian disampaikan ke perusahaan saat melakukan pertemuan di Lembang Bau 25 Januari 2021 Lalu.

Namun hingga PT. CEM dan PT. TII mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Masyarakat sekitar mengaku bahwa tidak pernah diundang untuk sosialisasi.

Tim Komisi III kemudian melanjutkan berdiskusi dengan Kepala Lembang Sandana dan beberapa tokoh masyarakat, dalam kesempatan tersebut mereka mengaku tidak pernah dikunjungi oleh pihak perusahaan untuk melakukan sosialisasi.

Pernah ada beberapa orang yang mengambil sampel batu. Namun sampai sekarang tidak ada tanda-tanda akan dieksplorasi apalagi mau eksploitasi kata mantan kepala lembang yang juga tokoh masyarakat.

Dr. Kristian H.P. Lambe mengatakan, Kesimpulan dari hasil kunjung kerja Komisi III DPRD Tana Toraja tersebut.

  1. Berdasarkan UU Minerba No 4 tahun 2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur jangka waktu 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing2 selama 10 tahun. (UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Minerba).
  1. Berdasarkan PP No 23 tahun 2010 menyatakan bahwa dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain.
  1. Izin IUP diberikan Bupati apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) kabupten. Kalau lintas kabupaten izin IUP diterbitkan oleh Gubernur, dan kalau lintas provinsi dan negara dikeluarkan izin oleh Menteri.
  1. Berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka bulan Oktober 2016 Pemerintah Propinsi mengambil alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tangan Pemerintah Kabupten.
  1. Tidak ada aktivitas tambang di ketiga lembang yang kami kunjungi. Tidak ada alat berat dan peralatan lain. Akses jalan masuk ke lokasi sudah tertutup semak belukar.
  1. Masyarakat masih menunggu pihak Pemda, DPRD, dan Pihak Perusahaan untuk melakukan sosialisasi sebelum ada kepastian hukum, sosial budaya, ekonomi, dampak lingkungan, dan keamanan.
  1. Komisi III akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas terkait dan Pihak Perusahaan PT. CEM dan PT. TII. (Asri/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.