Temuan Hanya 33 Juta, Kasus SIAK Dihentikan Kejaksaan

TANA TORAJA, – || Jurnaltivi.com || Temuan dugaan kerugian negara hanya senilai Rp. 32.995.500, Kasus program Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tana Toraja, tahun anggaran 2016 dihentikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Makale Tana Toraja, Jefri P. Makapedua, beberapa waktu lalu saat ditemui di ruang kerjanya, ia menyampaikan bahwa setelah melakukan konsultasi ke Kejati SulSel dan Kejaksaan Agung, diputuskan kasus SIAK untuk diserahkan ke Inspektorat. Uangkapnya.

“Kami sudah lakukan konsultasi ke Kejati dan Kejaksaan Agung untuk kasus SIAK diserahkan ke Inspetorat karena hasil penghitungan kerugian negara hanya senilai Rp. 32.995.500, dan kami akan menunggu hasil auditnya dari inspektorat. Tegas Jefri P. Makapedua.

Lebih lanjut Jefri P. Makapedua menjelaskan bahwa “Kami berpedoman pada Surat Edaran Nomor : B 1113/F/Fd.1/05/2010., perihal prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang mempertimbangkan untuk tidak menindaklanjuti atas korupsi yang nilainya kecil.

“Tindak pidana korupsi yang nilai kerugian negara relatif kecil perlu dipertimbngkan untuk tidak ditindak lanjuti tetapi lebih mengedepankan penyelamatan keuangan negara, maka di sarankan perkara ini untuk di hentikan namun apabila di kemudian hari di temukan bukti baru, maka perkara ini dapat di buka kembali. Tegas Jefri P Makapedua Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

Pelimpahan kasus tersebut dilaksanakan diruang kerja Kajari, kamis,4/3/2020. Dan diterima langsung oleh Sekertaris Inspektorat S Tandi Balik.(Asri/JTV)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.