TANA TORAJA, – || Jurnaltivi.com || Temuan dugaan kerugian negara hanya senilai Rp. 32.995.500, Kasus program Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tana Toraja, tahun anggaran 2016 dihentikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Makale Tana Toraja, Jefri P. Makapedua, beberapa waktu lalu saat ditemui di ruang kerjanya, ia menyampaikan bahwa setelah melakukan konsultasi ke Kejati SulSel dan Kejaksaan Agung, diputuskan kasus SIAK untuk diserahkan ke Inspektorat. Uangkapnya.