TANA TORAJA, – || Jurnaltivi.com || Temuan dugaan kerugian negara hanya senilai Rp. 32.995.500, Kasus program Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tana Toraja, tahun anggaran 2016 dihentikan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Makale Tana Toraja, Jefri P. Makapedua, beberapa waktu lalu saat ditemui di ruang kerjanya, ia menyampaikan bahwa setelah melakukan konsultasi ke Kejati SulSel dan Kejaksaan Agung, diputuskan kasus SIAK untuk diserahkan ke Inspektorat. Uangkapnya.
“Kami sudah lakukan konsultasi ke Kejati dan Kejaksaan Agung untuk kasus SIAK diserahkan ke Inspetorat karena hasil penghitungan kerugian negara hanya senilai Rp. 32.995.500, dan kami akan menunggu hasil auditnya dari inspektorat. Tegas Jefri P. Makapedua.
Lebih lanjut Jefri P. Makapedua menjelaskan bahwa “Kami berpedoman pada Surat Edaran Nomor : B 1113/F/Fd.1/05/2010., perihal prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang mempertimbangkan untuk tidak menindaklanjuti atas korupsi yang nilainya kecil.