AMPAK Pertanyakan Keseriusan Kejati Sulsel Tuntaskan Dugaan Korupsi DAK 39 M di Enrekang

MAKASSAR, – || Jurnaltivi.com || Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) Kabupaten Enrekang, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mempertanyakan proses penyelidikan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 39 Miliar di kabupaten Enrekang.

“saya kira kami sudah melihat dengan jelas bahwa pihak kejati telah menjadi salah satu tempat berlindung bagi para koruptor yang ada di kabupaten enrekang. Saya bilang seperti ini karena kasus bulukumba ini terbilang cukup baru sedangkan enrekang yang sudah lama tapi belum juga ada tersangka. Ada apa dengan kejati sebenarnya?” ucap Andi Pangeran heran.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kabarnya telah menetapkan seorang tersangka inisial AI dalam kasus dugaan suap proses penganggaran proyek irigasi di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2017.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Sulsel, Andi Faik membenarkan jika pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap proses penganggaran proyek irigasi di Dinas PSDA Kabupaten Bulukumba tersebut.

“Betul sudah ada. Tapi kita cermati saja perkembangannya khususnya nanti di persidangan,” kata Faik melalui via telepon, Kamis (18/3/2021).

Hal ini pula menjadi sorotan dari salah satu kordinator AMPAK yakni Andi Pangeran.

“Apalagi yang menjadikan kasus ini begitu lamban untuk diselesaikan. Orangnya sudah jelas ada tinggal komitmen institusi ini yang menjadi sorotan. Apakah Kejati Sulsel dan juga KPK sudah tidak relevan lagi untuk menjalankan tugas dan fungsinya?, saya harap kepala kejaksaan tinggi yang baru jangan menjadi ayam betina di tanah Sulawesi ini seperti kepala kejaksaan tinggi yang dulu, banyak janji tapi tidak ada yang terealisasi sehingga Koruptor DAK enrekang masih berkeliaran dengan sangat percaya diri diluar sana.” ujar Andi.

Kejati harusnya mengambil sikap yang lebih tegas bahkan bila yang terlibat dalam Kasus Korupsi tersebut adalah Bupati dan Pejabat Tinggi lainnya. “Semua sama di mata hukum, jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, jadinya kami akan memandang rendah instansi Kejati ini apabila kinerjanya hanya membuat janji tanpa aksi.” Tutup Andi Pangeran. (Joni/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.