SIMEULUE, – || Jurnaltivi.com || Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, R. Hari Wibowo, berkomitmen terus melanjutkan Dugaan kelebihan bayar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRK, Hal itu disampaikan Kajari pada Rabu (19/05/2021) di kantornya.
“Tidak ada kata untuk tidak melanjutkan kasus tersebut, kita akan melanjutkan sampai tuntas,” tegas kajari Simeulue.
Kajari Simeulue melalui Kasih Intel Muhasnan, yang didampingi Dedet Darmadi selaku ketua tim JPN dan Abrian Rahmat juga menjelaskan, pada tanggal 17 februari lalu sejumlah anggota DPRK Simeulue yang tersandung kasus SPPD menggugat beberapa instansi salah satunya Kejaksaan Negri Simeulue.
“Dari gugatan tersebut ada empat kali pertemuan dalam tahapan mediasi dari pihak Kejari dengan anggota DPRK Simeulue yang tersandung kasus SPPD, namun mediasi tersebut berujung gagal,” jelasnya.
Sehingga lanjut Muhasnan, setelah melalui proses pihaknya mengajukan eksepsi ke Pengadilan Negeri Simeulue dimana perkara yang diajukan oleh penggugat bukan perkara perdata.