SIMEULUE, – || Jurnaltivi.com || Bejat! Seorang Ayah Kandung dengan inisial US 41 tahun, warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh. Tega menyetubuhi anaknya hingga berulang kali, membuat masyarakat Kabupaten Simeulue Geram.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim Elang Resmob Polres Simeulue bersama dengan unit PPA langsung menangkap pelaku dengan inisial US 41 tahun yang merupakan ayah korban sebut saja melati-red 15 tahun (bukan nama sebenarnya) yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar.
Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui KBO Reskrim IPDA Jumadil Firdaus, S.Psi, mengungkapkan bahwa Tersangka US merupakan ayah kandung Melati (bukan nama sebenarnya).
Perbuatan bejat pelaku yang menyetubuhi anak kandungnya tersebut terungkap, setelah korban bersama dengan temannya memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialami melati.
“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP. B/ 19/ V/Res.1.24./2021 / Aceh/ Simeulue , tanggal 21 Mei 2021. Langsung ditindak lanjuti oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Simeulue bersama dengan Tim Elang Resmob, untuk meringkus Tersangka,” jelas Jumadil KBO Reskrim Polres Simeulue.
IPDA JUMADIL mengatakan, atas laporan yang diterima, kasus asusila terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada bulan februari tahun 2021 sekira pukul 08:00 Wib.
“Tersangka inisial US (ayah kandung korban) pada saat itu memasuki kamar korban dan meraba tubuh korban yang sedang tidur,” ungkapnya Ipda Jumadil.
Walau sempat melakukan perlawanan, namun karena US yang sudah kerasukan setan tak lagi menghiraukan perlawanan korban, sehingga pelaku yang tidak lain adalah ayah korban, menggagahi anaknya sendiri membuat korban mengalami trauma.
“Persetubuhan yang di lakukan Tersangka (ayah kandung korban) sudah berulang kali dilakukan terhadap Melati (korban) hingga terakhir kali dilakukan pada hari selasa tanggal 18 Mei 2021,” jelas Jumadil.
Lanjutnya selama persetubuhan terjadi, korban dibawah ancaman dan paksaan oleh pelaku sehingga tidak dapat melakukan perlawanan dan merasa terancam.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya pelaku berikut barang bukti berupa berupa, 1 (satu) lembar baju korban, 1 (satu) lembar pakaian dalam diamankan dimapolres simeulue untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Terang JUMADIL.
Tersangka inisial US dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 48 terhadap anak-diancam dengan “Uqubat Ta’zir Cambuk paling sedikit 150 Kali, paling banyak 200 kali atau dendam paling sedikit 1.500 Garam emas murni, paling banyak 2.000 Gram emas murni atau paling singkat penjara 150 bulan, paling lama 200 bulan,” Tutup KBO Reskrim IPDA Jumadil. (Ag /Jtv)