Hallo PolisiPeristiwaPolitik

Biadap! Seorang Ayah Kandung Tega Setubuhi Anaknya Yang Masih dibawah Umur

399
×

Biadap! Seorang Ayah Kandung Tega Setubuhi Anaknya Yang Masih dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE, – || Jurnaltivi.com || Bejat! Seorang Ayah Kandung dengan inisial US 41 tahun, warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh. Tega menyetubuhi anaknya hingga  berulang kali, membuat masyarakat Kabupaten Simeulue Geram.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim Elang Resmob Polres Simeulue bersama dengan unit PPA langsung menangkap pelaku dengan inisial US 41 tahun yang merupakan ayah korban sebut saja melati-red 15 tahun (bukan nama sebenarnya) yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui KBO Reskrim IPDA Jumadil Firdaus, S.Psi, mengungkapkan bahwa Tersangka US merupakan ayah kandung Melati (bukan nama sebenarnya).

Perbuatan bejat pelaku yang menyetubuhi anak kandungnya tersebut terungkap, setelah korban bersama dengan temannya memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialami melati.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP. B/ 19/ V/Res.1.24./2021 / Aceh/ Simeulue , tanggal 21 Mei 2021. Langsung ditindak lanjuti oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Simeulue bersama dengan Tim Elang Resmob, untuk meringkus Tersangka,” jelas Jumadil KBO Reskrim Polres Simeulue.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *