Saya bilang Kemerdekaan Pers itu memang dibatasi oleh aturan sebuah lembaga, kalau saya ini masuk ke lembaga apapun, saya harus ikuti aturan atau dikenal dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Saya terus memberikan edukasi kepada mereka, ini ruang publik, bila ada kejadian apapun, misalnya: kecelakaan, hak bagi seorang wartawan untuk memberitakan, tidak perlu menunggu izin keluarga dari korban atau pelaku, karena untuk kepentingan Informasi publik, sebab akan berdampak terhadap lalu lintas dan sebagainya.
Dan masih banyak kejadian lain yang harus dinaikkan jadi berita, contoh: banjir, kebakaran atau pembunuhan.
Saya masih bersuara kepada mereka, meski ada seorang anggota Satpol PP meredam,”Coba anda banyak belajar tentang UU Pers, supaya tahu yang dimaksud Kemerdekaan Pers”.
Saya juga mengatakan jurnalis itu juga paham tentang kemerdekaan pers, bukan dengan lantang bahwa saya dilindungi UU Pers Pasal 18, sehingga kita bisa berbuat seenaknya masuk ke lembaga apapun tanpa etika, tentu akan jadi masalah.
