SIMEULUE, – || Jurnaltivi.com || Menanggapi pernyataan Penyidik Polres Simeulue melalui press release terkait dugaan kasus korupsi dana desa Kuala Makmur Tahun Anggaran 2018 dan 2019 yang merugikan negara senilali Rp.537 Juta, Kuasa Hukum Kepala Desa dan empat tersangka lainnya, angkat biacara. Katanya perhitungan kerugian negara sebesar itu tidak berdasar karena semua anggaran dalam RKPDes telah terealisasi sesuai peruntukannya masing-masing.
“Dana bangunan fisik yang diduga Penyidik Polres Simeulue diselewengkan klien saya, semua telah selesai dikerjakan mereka, hal ini dibuktikan dengan Berita Acara Opname kegiatan yang telah ditanda tangani BPD, Pendamping Desa dan Camat Simeulue Timur,” sebut Kirfan, SH. Jum’at (16/7/2021).