Pengacara Sebut Kliennya Tak Lakukan Korupsi, Kerugian Negara Sebesar Itu Tak Berdasar

SIMEULUE, – || Jurnaltivi.com || Menanggapi pernyataan Penyidik Polres Simeulue melalui press release terkait dugaan kasus korupsi dana desa Kuala Makmur Tahun Anggaran 2018 dan 2019 yang merugikan negara senilali Rp.537 Juta, Kuasa Hukum Kepala Desa dan empat tersangka lainnya, angkat biacara. Katanya perhitungan kerugian negara sebesar itu tidak berdasar karena semua anggaran dalam RKPDes telah terealisasi sesuai peruntukannya masing-masing.

“Dana bangunan fisik yang diduga Penyidik Polres Simeulue diselewengkan klien saya, semua telah selesai dikerjakan mereka, hal ini dibuktikan dengan Berita Acara Opname kegiatan yang telah ditanda tangani BPD, Pendamping Desa dan Camat Simeulue Timur,” sebut Kirfan, SH. Jum’at (16/7/2021).

Dijelaskan Kirfan, sebelum BA Opname tersebut dibuatkan, bangunan fisik tersebut terlebih dahulu diperiksa unsur Muspika Kecamatan Simeulue Timur ke lapangan. Semua pemeriksaan tersebut ada bukti foto pada saat peninjauan dan foto-foto bangunan telah selesai.

“Saya minta kepada kawan media, silahkan crosa chek ke Desa Kuala Makmur. Kita pakai logika aja sekarang, tidak mungkin Pendamping Desa, Camat dan BPD Desa Kuala Makmur mau menandatangani Berita Acara Opname tersebut jika bangunannya belum selesai atau ada indikasi penyelewengan” ungkap pengacara muda ini.

Kemudian lagi, sambung Kirfan, kliennya itu yakin tidak bersalah adalah proses penarikan  dana dari rekening bank bertahap-tahap, setiap penarikan harus terlebih dahulu diverifikasi camat dan pendamping desa. Kalau ada penyelewengan anggaran pasti rekomendasi camat tidak keluar.

“Ini lagi yang harus diperhatikan, pencairan dana desa itu kan bertahap, setiap penarikan musti ada verifikasi Camat dan Pendamping Desa, kalau tahap sebelumnya, maka Rekomendasi Camat untuk penarikan anggaran selanjutnya tidak akan keluar. Tanya sama Pendamping Desa atau Camat, jika Tahun 2018 bermasalah, apakah APBDes 2019 bisa diproses dan seterusnya,” Ucap Kirfan.

Lanjut Kirfan, peran pengawas dana desa dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Simeulue mustinya harus proaktif, karena dalam Peraturan Bupati Simeulue nomor 78 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sangat jelas disebutkan  tugas Inspektorat harus mengawasi dana desa itu secara reguler. Dan melakukan Audit Tertentu atas perintah Bupati.

“Sekarang saya tanya, kalau memang ada penyelewengan dana desa Kuala Makmur, mana LHP Inspektorat? itu tanggungjawab  mereka untuk mengawasi, dan sekitar bulan Juni lalu, perintah untuk audit itu sudah dikeluarkan Bupati melalui Sekda ke Inspektorat, namun sampai sekarang belum ada Tim Audit yang diturunkan Inspektorat ke Desa Kuala Makmur,” ucap Kirfan lagi.

“Jika memang ada temuan penyelewengan dalam LHP Inspektorat, pasti ada rekomendasi untuk perbaikan atau pengembalian dana selama 60 hari setelah LHP itu diterbitkan. Tetapi Kepala Desa tidak pernah menerima LHP Inspektorat tahun anggaran 2018 dan 2019 sama sekali,” pungkasnya.

Satu lagi, masih menurut kuasa hukum para tersangka,  yang aneh soal penetapan tersangka terhadap SA milik toko yang menjadi Supplier, tanpa dasar dan bukti yang kuat Penyidik menetapkan dia sebagai Tersangka. Tidak satupun bukti yang mengarah perbuatan melawan hukum yang dilakukan SA.

“Soal transfer uang ke rekeningnya, itu memang perintah pihak bank, karena akhir tahun saat itu ketersediaan uang tunai di Bank terbatas, sehingga bank meminta Kepala Desa mengirim uang ke rekening supplier. Setelah dipotong hutang desa di toko, sisa transfer bank dikembalikan ke Desa dalam bentuk uang tunai dan dibuatkan kwitansi. Saksi dan bukti ada, tanya ke bank apakah benar yang saya sampaikan ini? tapi mengapa dia jadi tersangka, inikan aneh, mana perbuatan melawan hukumnya? jelas-jelas niat dia membantu Desa ngutang di tokonya dan membantu Bank Aceh, kok malah dijadikan tersangka,” tanya Kirfan.

Diungkapkan Kirfan, ada 5 Desa yang bersamaan dengan Kepala Kuala Makmur saat penarikan uang dari bank saat itu, semua desa yang ingin melakukan penarikan uang tunai, pihak bank menyarankan Kepala Desa agar uang sebagian ditransfer ke rekening supplier karena uang tunai di Bank terbatas.

“Terakhir, perlu menjadi perhatian kawan-kawan insan pers, bahwa tahun 2018 Desa Kuala Makmur mendapat piagam penghargaan dari Bupati Simeulue, Piagam itu diberikan oleh Bupati karena Desa Kuala Makmur merupakan salah satu dari 5 desa yang mengelolah dana desa dengan baik. Bupati aja kasih penghargaan, kok dituduh korupsi?,” terangnya. (Ag/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.