BeritaPeristiwaPolitik

Pengacara Sebut Kliennya Tak Lakukan Korupsi, Kerugian Negara Sebesar Itu Tak Berdasar

379
×

Pengacara Sebut Kliennya Tak Lakukan Korupsi, Kerugian Negara Sebesar Itu Tak Berdasar

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE, – || Jurnaltivi.com || Menanggapi pernyataan Penyidik Polres Simeulue melalui press release terkait dugaan kasus korupsi dana desa Kuala Makmur Tahun Anggaran 2018 dan 2019 yang merugikan negara senilali Rp.537 Juta, Kuasa Hukum Kepala Desa dan empat tersangka lainnya, angkat biacara. Katanya perhitungan kerugian negara sebesar itu tidak berdasar karena semua anggaran dalam RKPDes telah terealisasi sesuai peruntukannya masing-masing.

“Dana bangunan fisik yang diduga Penyidik Polres Simeulue diselewengkan klien saya, semua telah selesai dikerjakan mereka, hal ini dibuktikan dengan Berita Acara Opname kegiatan yang telah ditanda tangani BPD, Pendamping Desa dan Camat Simeulue Timur,” sebut Kirfan, SH. Jum’at (16/7/2021).

Dijelaskan Kirfan, sebelum BA Opname tersebut dibuatkan, bangunan fisik tersebut terlebih dahulu diperiksa unsur Muspika Kecamatan Simeulue Timur ke lapangan. Semua pemeriksaan tersebut ada bukti foto pada saat peninjauan dan foto-foto bangunan telah selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *