“Sekarang saya tanya, kalau memang ada penyelewengan dana desa Kuala Makmur, mana LHP Inspektorat? itu tanggungjawab mereka untuk mengawasi, dan sekitar bulan Juni lalu, perintah untuk audit itu sudah dikeluarkan Bupati melalui Sekda ke Inspektorat, namun sampai sekarang belum ada Tim Audit yang diturunkan Inspektorat ke Desa Kuala Makmur,” ucap Kirfan lagi.
“Jika memang ada temuan penyelewengan dalam LHP Inspektorat, pasti ada rekomendasi untuk perbaikan atau pengembalian dana selama 60 hari setelah LHP itu diterbitkan. Tetapi Kepala Desa tidak pernah menerima LHP Inspektorat tahun anggaran 2018 dan 2019 sama sekali,” pungkasnya.
Satu lagi, masih menurut kuasa hukum para tersangka, yang aneh soal penetapan tersangka terhadap SA milik toko yang menjadi Supplier, tanpa dasar dan bukti yang kuat Penyidik menetapkan dia sebagai Tersangka. Tidak satupun bukti yang mengarah perbuatan melawan hukum yang dilakukan SA.
“Soal transfer uang ke rekeningnya, itu memang perintah pihak bank, karena akhir tahun saat itu ketersediaan uang tunai di Bank terbatas, sehingga bank meminta Kepala Desa mengirim uang ke rekening supplier. Setelah dipotong hutang desa di toko, sisa transfer bank dikembalikan ke Desa dalam bentuk uang tunai dan dibuatkan kwitansi. Saksi dan bukti ada, tanya ke bank apakah benar yang saya sampaikan ini? tapi mengapa dia jadi tersangka, inikan aneh, mana perbuatan melawan hukumnya? jelas-jelas niat dia membantu Desa ngutang di tokonya dan membantu Bank Aceh, kok malah dijadikan tersangka,” tanya Kirfan.
