TANA TORAJA, – || Jurnaltivi.com || Di Hari Bakti Adiyaksa ke-61, Kejaksaan Negeri Tana Toraja meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi program hibah air minum perkotaan, tahun anggaran 2017, 2019 dan 2020 ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan kepala kejaksaan negeri tana toraja, Jefri Penanging Makapedua, SH,. MH, Kamis 22 juli 2021 saat melakukan konfrensi pers di kantor kejaksaan. Kepada sejumlah awak media jefri menjelaskan, dari hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan intel, saat ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejari Tana Toraja dalam kesempatan tersebut mengatakan, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi, dan saat ini ditangani kapidsus. sementara kerugian negara belum disebutkan dan masih menunggu hasil audit inspektorat.
Jefri Penanging Makapedua SH,.MH dalam konfrensi persnya menjelaskan, Kasus dugaan korupsi di perusahan umum daerah air minum atau Perumda Toraja Utara tersebut, telah memenuhi syarat berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Disinggung siapa saja pihak yang telah diperiksa hingga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program hibah air minum perkotaan tahun anggaran 2017, 2019, 2020, jefri hanya menyampaikan telah memeriksa beberapa saksi, dan nanti akan diumumkan setelah penetapan tersangka.(Joni/JTV)