BERITA VIDEO : BEROPERASI TANPA MENGANTONGI IJIN, SEJUMLAH TAMBANG GALIN C ILEGAL DI TORUT DITUTUP PAKSA SATPOL PP

Toraja Utara, – || Jurnaltivi.com || Setelah sempat menjadi sorotan, puluhan tambang galian C ilegal yang beroperasi tanpa ijin di Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin 23 agustus 2021, akhirnya ditutup Paksa Satpol PP.

Penutupan dilakukan akibat kerusakan lingkungan yang terjadi secara masif sejak beberapa bulan terakhir dilakukan oleh para oknum pelaku tambang galian C ilegal di bumi pongtiku, daerah dengan julukan negeri diatas awan, sebagai salah satu upaya pemkab untuk mempertahankan keindahan alam.

Puluhan personil Satpol PP Pemkab Toraja Utara, langsung melakukan penutupan sejumlah tambang yang sejak beberapa bulan terakhir aktif melakukan explorasi besar โ€“ besaran tanpa mengantongi ijin.

Namun saat melakukan penutupan, Pihak Satpol PP sempat terlibat cekcok dengan pelaku tambang yang tak terima usahanya ditutup, sehingga Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan menyita kunci alat berat yang nekat beroperasi walau sudah ditegur dengan baik.

Pelaksana Tugas Kasat Pol PP Rianto Yusuf yang memimpin penutupan tambang galian C ilegal mengatakan, penutupan paksa dilakukan sesuai dengan intruksi pimpinan, bahwa semua tambang galian C yang beroperasi tanpa ijin dihentikan.

โ€œsesuai intruksi pimpinan daerah, semua tambang galian C ilegal yang beroperasi kita tutup. Tegas Plt Kasat Pol PP Rianto Yusuf.

Maraknya tambang galian C ilegal yang selama ini terjadi di toraja utara, diduga karena lemahnya pengawasan baik dari dinas terkait maupun pihak keamanan. Padahal jelas dalam undang โ€“ undang lingkungan hidup dalam pasal 158 UU pertambangan yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.(TIM/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.