TORAJA UTARA, – || Jurnaltivi.com || Tim Sat Reskrim Polres Toraja Utara, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, menangkap 6 pria pelaku pemerasan yang mengaku anggota BNN dengan cara menodongkan senjata air suftgun kepada korban.
Para pelaku yang berjumlah tujuh orang tersebut satu diantaranya masih buron/ berlagak bak petugas bnn dengan cara melakukan penggeledahan di dalam toko milik korban//
Namun karena tak menemukan korban, para pelaku kemudian kemudian mengikat tangan tiga orang kariawan toko, dan membawanya ke dalam mobil untuk diantar ke rumah korban.
Saat tiba dirumah korban, para pelaku yang bermodalkan senjata air softgun kemudian kembali melakukan penggeledahan dan berlagak sebagai petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bahkan untuk melancarkan aksinya para pelaku kemudian menuduh korban memakai narkoba. Ungkap Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati SIK saat melakukan pres liris penangkapan terhadap ke enam pelaku petugas BNN gadungan.
“Karena tak menemukan barang yang mereka cari, para pelaku kemudian menggiring korban kembali ketokonya, dan mendapati sebuah alat hisap atau bong. berdasarkan temuan tersebut, para pelaku kemudian membawa korban bersama satu orang karyawan toko dalam keadaan mata ditutup dengan lakban dan tangan diikat. Tegas AKBP. Yudha.
Korban yang dibawa para pelaku menuju ke wilayah Kabupaten Enrekang, menggunakan sebuah mobil mini bus dengan nomor polisi DP 1133 EF mencoba melakukan negosiasi agar dibebaskan dengan memberikan uang tebusan senilai dua puluh juta, amun para pelaku petugas BNN gadungan tersebut menolak.
“Korban yang diancam akan diproses kemudian menawarkan uang senilai seratus juta rupiah, sehingga para pelaku akhirnya setuju dan kemudian menghentikan mobil dan meminta kariawan korban untuk segera membawakan uang kes ke daerah puncak enrekang. usai menerima uang dari korban, para pelaku kemudian menurunkan korban ditengah jalan dan pelaku kemudian melanjutkan perjalanan ke kota makassar sulawesi selatan. Tegas Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati SIK.
Atas kejadian tersebut para pelaku yang berjumlah tujuh orang, enam diantaranya yang berinisial AVT (38), AYP (34), AF (30), MNF (29), FAB (26), SD (36), berhasil dibekuk di dua tempat berbeda, dan saat ini diamankan di kantor polres toraja utara berikut barang bukti empat buah hendpone, uang tunai tiga puluh juta rupiah, satu unit kendaran minibus bernomor polisi DP 1133 EF yang digunakan pelaku melakukan aksinya. Sementara DD yang diduga sebagai pemilik air softgun saat menjadi DPO Polres Toraja Utara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 dan ke 3 KUHP ayat (1) yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian dan perintah palsu atau jabatan palsu diancam hukuman maksimal dua belas tahun penjara.(Tim/JTV)