“Pembuktian berkas-berkas berkaitan dengan hak warisan hanya dapat ditentukan di pengadilan, oleh karena itu Pihak KSP Balo’Ta hanya akan menunggu hasil Putusan Pengadilan untuk mengambil sikap terhadap pencairan Sijaka. Tutup Kristian. (Asri/JTV)
Melalui Bagian Hukum, KSP Balo’ta Bantah Tudingan Persulit Proses Pencairan SIJAKA
×
Melalui Bagian Hukum, KSP Balo’ta Bantah Tudingan Persulit Proses Pencairan SIJAKA
Sebarkan artikel ini
