Sementara kendaraan yang melanggar dan tak menggunakan knalpot racing diamankan di Pos Lantas Kandean Dulang Rantepao. Dan jika ingin diambil, pemilik motor diwajibkan membawa knalpot standar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam pengambilan (kendaraan) diwajibkan mengganti knalpot sesuai aslinya dan menunjukan STNK kendaraan serta melengkapi kelengkapan yang lain,” tegas AKP Ahmadin.
Selain di Depan SMA Negeri 1 Rantepao, jajaran Sat Lantas Polres Toraja Utara juga menggelar operasi serupa di Jalan Poros Rantepao-Palopo Depan SPBU Bolu, dan berhasil menjaring 50 unit kendaraan.
“Sebanya 50 kendaraan yang berknalpot brong telah ditertibkan selama pelaksanaan Ops Keselamatan Pallawa 2023. Penggunaan Knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan melanggar Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009. Kami mengimbau Masyarakat Toraja Utara agar tertib berlalu lintas, Tutup AKP Ahmadin
Editor : Joni B Tonapa
Sumber : Humas Polres Toraja Utara
