Hallo PolisiHukumKesehatanNasionalPeristiwaPolitik

Edarkan Sabu, Oknum Karyawan PT. Unggul Diciduk Polisi di Perumahan Kariawan

530

Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, personil Tim Resnarkoba polres pasangkayu berhasil menyita barang bukti berupa 10 (sepuluh) Sachet paket berisikan Kristal Bening, diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 5, 24 Geram.

Sementara barang bukti lainnya yakni 3 (tiga) pak Sachet kecil plastik bening kosong, 4 (empat) batang sendok Plastik terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) Bungkus Pembungkus Rokok merek Clas Mild, 1 (satu) buah balon lampu warna putih, 1 (satu) tempat kotak plastik warna bening buram, 1 (satu) buah karet Dot warna kuning dan Uang Tunai sebanyak Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah ) yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.

Setelah digeledah, pelaku berikut barang bukti, langsung digelandang ke kantor Polres Pasangkayu untuk pemeriksaan lebih lanjut, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara”. Tutup IPTU. Adrian.(Jamal/JTV)

Exit mobile version