Peristiwa

Masyarakat Desa Lebani Bantah Ada Benturan Antara Warga dan Perusahaan PT TBA

1050

Lanjut Muh Ramli selaku kepala dusun menyatakan,membantah jika ada masyarakat dan perusahaan tidak sejalan, dan perlu dipahami areal IUP PT TBA di wilayah Dusun Mepaang Lebani dia yang memahami persoalan karena dialah sebagai kepala dusun.

“Sayaa membantah jika myasarakat dan perusahaan tidak sejalan dan perlu dipahami areal IUP PT TBA di wilayah dusun mepaang dan saya tau persoalan karena saya kepala dusunnya,” tegasnya.

Sehingga, Ramli berharap kepada pemerintah daerah mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat itu dapat memberikan izin kepada pelaku usaha tambang.

Sementara itu salah satu tokoh pemuda Lebani Adriansyah juga mengatakan, kehadiran perusahaan tambang justru akan menjadikan daerah ini jauh lebih baik.

Dimana kata dia, anak-anak muda di desa ini bisa bekerja dan tentunya akan mengurangi jumlah pengangguran.

“Jadi tidak benar jika ada yang bilang warga berbenturan dengan perusahaan, lagi pula perusahaan juga sudah lengkap secara administrasi,”pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan peraturan PT Batuan Andesit memiliki dokumen Persetujuan Kesusaian Kegiatan Pemanfaatan Laut bernomor 20022410517600004.

Exit mobile version