Terkait memori kasasi JPU terhadap Aksan Djalaluddin yang telah dimasukkan di PN Mamuju. Kuasa hukumnya Ester, SH saat dikonfirmasi media ini belum ada jawaban.
Sedangkan terdakwa Muslimin, bersama terdakwa Anwar Sulili divonis bersalah oleh Majelis hakim yang masing – masing terbukti pada pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor divonis 2 tahun penjara denda 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara terdakwa Direktur CV Virtual Inter Komunika Viktoria Marinton, yang tak lain adalah penyedia barang juga divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor.
Direktur CV Virtual Inter Komunika, terbukti bersalah dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Korupsi dengan vonis penjara 2 tahun denda 50 juta. Namun terdakwa Viktoria mendapat pidana tambahan dengan uang pengganti 356 juta subsider 1 tahun penjara.(m1)
