Aly, menambahkan, Front Masyarakat Sampaga, menyatakan sikap tegas menolak eksplorasi tambang pasir di muara sungai sampaga.
“Front masyarakat sampaga mengklaim aksi mereka mendapat persetujuan 95 persen masyarakat sampaga yang tidak setuju adanya tambang pasir di muara sungai sampaga,” jelasnya.
Aly menyesalkan sikap pemerintah yang seolah-olah menjadi tameng bagi perusahaan yang akan beroperasi di sampaga.
“Jika pihak pemerintah ingin membangun kenapa harus menitip ke pihak perusahaan , dan kalau betul ada pendangkalan di muara sungai sampaga kenapa pemerintah tidak programkan untuk normalisasi sungai sampaga, dan kenapa harus tambang pasir yang di dorong untuk memperbaiki yang di mana kita ketahui perusahaan tambang pasir merupakan perusak alam yang tercepat,” kata Aly.
Front masyarakat sampaga juga berharap pemerintah dalam hal ini instansi yang berwenang dalam soal perizinan tambang bisa mencabut izin usaha pertambangan CV. Surya Stone Derajat dan delapan perusahaan tambang lainya.
“kami minta kepada pihak stansi yang terkait dalam perizinan tambang agar mencabut izin usaha pertambangan di muara sungai sampaga, Yang di mana ada 9 perusahaan termasuk cv surya stone derajat, yang mencoba memaksakan untuk beroprasi di muara sungai,” ujarnya.
