“Proses hukum pada tahap kedua sentra Gakumdu terpaksa menghentikan peosesnya karen tidak cukup alat bukti,” jelas Rita.
Lebih jauh, Rita, mengatakan, kasus Camat Kalumoang hanya masuk dalam ranah netralitas ASN. Untuk dilanjutkan ke proses lebih lanjut tidak bisa dilanjutkan.
“Pihk Bawaslu kini sudah memproses kasus netralitas ASN. Berkas dan alat bukto yang ada sudah diserahkan ke pihak BKN,” tutur Rita.
Komprensi pers penghentian kasus pidana Pilkada Camat Kalumpang, diikuti oleh Ketua Bawaslu Mamuju, Kasar Reskrim Polresta Mamuju dan Kasipidum Kejari Mamuju. Komprensi pers dihelar di kantor Bawaslu Mamuju.(m1)
