Hal ini kami lakukan guna memberikan gambaran yang lebih utuh dan tepat terkait poin-poin yang disampaikan dalam berita tersebut.
Berikut adalah penjelasan kami:
- Menanggapi pernyataan yang mengatakan bahwa FIFGROUP Cabang Mamuju telah melakukan perampasan motor dan pemerasan, kami nyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Pada 28 Oktober 2024, pihak FIFGROUP mendatangi debitur atas nama Harni sebagai bentuk itikad baik untuk mengingatkan tentang pembayaran angsuran ke-10 senilai Rp1.080.000 yang telah mengalami keterlambatan dengan jatuh tempo pada 21 Oktober 2024. Dalam pertemuan tersebut, debitur secara sukarela atas kemauan sendiri, menyerahkan unit motor tersebut kepada pihak FIFGROUP Mamuju karena mengaku tidak mampu melanjutkan pembayaran.
- Terkait Harni yang ingin melanjutkan pembayaran kredit namun ditolak dengan alasan bahwa motor akan dijual seharga Rp18 juta, hal tersebut tidak benar. Adapun yang terjadi adalah negosiasi antara FIFGROUP Mamuju dengan Harni tidak mencapai titik temu, mengingat adanya penilaian dari FIFGROUP Mamuju mengenai kualitas kredit Harni serta dugaan bahwa pengajuan kredit hanya atas nama sejak awal pembiayaan.
- Perlu diluruskan bahwa keputusan pengamanan motor dan pemutusan status kredit di sistem oleh pihak FIFGROUP merupakan respon atas kondisi pembayaran Harni yang tidak sanggup untuk melanjutkan kredit yang disampaikan olehnya saat dilakukan penagihan, yang disertai dengan penyerahan motor secara sukarela tanpa paksaan dari pihak FIFGROUP.
- FIFGROUP, dalam melakukan kegiatan operasional sudah sesuai dengan dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, dan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- FIFGROUP juga menghimbau kepada seluruh customer untuk dapat melakukan kewajibannya sesuai yang dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan Kredit (PPK) dan telah disepakati di awal pengajuan kredit.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. (*/JTV)
