Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga Ranga, Hamsah, terdakwa kasus kampanyekan salah satu Calon Bupati (Cabup) Mamuju dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Mamuju, yang disidangkan ditingakat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) divonis 1 bulan kurungan denda 5 juta rupiah, Senin (11/11/2024).
Dalam amar putusan yang di update Website resmi Pengadilan Tinggi Sulbar. Disebutkan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju. Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca divonis bersalah dengan penjara 1 bulan dan denda 5 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.(m1)
