Berita

Terpidana Kasus Politik Uang Divonis 3 Tahun Anggota DPRD Pasangkayu Dieksekusi Hari Senin

749

Selanjutnya, pihak Kejari Pasangkayu, akan kembali melayangkan panggilan kedua,. Jika pada panggilan kedua yang bersangkutan masihangkir maka pada panggilan ketiga, Kejari Pasangkayu, akan melakukan penjemputan paksa.

Diberitakan sebelumnya, Paris Balinono tertangkap kamera Panwascam membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye terbatas paslon Pilgub, Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM) di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu pada Selasa (8/10). Paris disebut membagikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada 300 peserta.
Kasus itu selanjutnya ditangani Sentra Gakkumdu Pasangkayu. Setelah cukup bukti, kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan dan Paris ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi menurut hasil pengawasan Panwascam, uang itu ada dalam amplop, yang berisi 1 lembar pecahan Rp 50 ribu kepada kurang lebih 300 orang,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan saat dihubungi wartawan, Senin (14/10).(m1)

Exit mobile version