“Sekdes saya hentikan karena yang bersangkutan sudah 2 bulan tidak masuk kantor. Yang bersangkutan selama tidak masuk kantor tidak ada kpprdinasi. Padahal ada group wa Desa namun yang bersangkutan tidak pernah komen sediktpun,” beber Yosayanti yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
Yosayanti, menambahkan, aturan untuk menghentikan Sekdes dia belum paham namun sepengetahuannya ada aturan yang memberikan Pj Kades untuk menghentikan Sekdes.
“Saya belum paham soal aturan penghentian Sekdes namun yang pasti Pj Kades Berwenang untuk menghentikan Sekdes,” jelasnya.(m1)
