Berita

Ketua ISNU Sulbar Sorot Penetapan Tim Petugas Haji Sulbar, Kenapa Hanya Pejabat Yang Lolos

734

Lanjut kata dia, ini terkesan bagi-bagi kue diantara pejabat Kabupaten dan Provinsi di Sulbar. Syarat umum pendaftaran tertuang bahwa ASN atau pegawai pada Kementerian Agama atau Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian atau lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI, Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, atau tenaga profesional dan seterusnya.

Lebih jauh dia mengatakan, petugas haji yang terpilih setingkat kepala OPD dan anggota DPRD sebagai pejabat negara memiliki tanggung jawab besar masing-masing, sementara disisi lain harus memberi pelayanan kepada Jamaah dalam proses hajinya.

“ Ini tentu akan berakibat pada kemungkinan terbengkalai beberapa pekerjaan, hal ini karena meninggalkan tugas dalam rentang waktu yang lama, ” jelasnya

Terkait penerapan petugaa haji ini, kepada tim seleksi agar benar – benar meninjau ulang hasil penetapan petugas haji Sulbar.

“ Maka dengan ini kami ingin menyampaikan kepada Tim seleksi atau PHU Kanwil Sulbar untuk meninjau kembali atau mengevaluasi hasil penetapan tersebut.” pungkasnya.(m1)

Exit mobile version