Habsi Wahid menambahkan, meskipun ketiga Ranperda ini telah disampaikan oleh eksekutif kepada DPRD, hingga saat ini belum ada dokumen yang diterima oleh pihak legislatif. “Yang tercantum dalam Propemperda sebelumnya masih sebatas judul tanpa isi yang jelas. Hal ini tentu saja menjadi perhatian serius bagi kami,” lanjutnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda juga memberikan harapan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat yang tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut. Ia berharap agar dinas tersebut dapat proaktif mengikuti rapat-rapat mendatang untuk menyampaikan materi teknis yang akan dimasukkan dalam muatan materi Ranperda Pengelolaan Perikanan dan Kelautan. Materi tersebut juga telah dibahas dalam hasil Harmonisasi di Kanwil Hukum Provinsi Sulawesi Barat.
Lebih lanjut, Habsi Wahid menegaskan bahwa dokumen Ranperda merupakan bentuk pertanggungjawaban bersama antara DPRD dan eksekutif. Oleh karena itu, Bapemperda mengundang seluruh OPD terkait untuk kembali meninjau sejauh mana kesiapan dan keseriusan mereka dalam menyelesaikan penyusunan Ranperda tersebut. Dalam hal ini, kelengkapan dokumen dan keseriusan dalam proses pembahasan sangat penting agar peraturan daerah yang dihasilkan dapat diterapkan dengan baik untuk kemajuan Provinsi Sulawesi Barat.
