Tak ingin haknya dirampas begitu saja, ribuan warga melakukan unjuk rasa di lokasi sengketa. Mereka menolak putusan banding dan menduga adanya banyak kejanggalan dalam proses hukum.
“Warga memang tidak digugat langsung, tapi kami yang akan merasakan dampaknya kalau putusan itu diterapkan. Ini rumah kami, tempat tinggal keluarga kami,”kata kordinator aksi sadaruddin
Mereka mengeluarkan pernyataan sikap menolak praktik mafia tanah, intimidasi, dan proses hukum yang menyimpang.
“Kami menolak hukum penjajahan di negeri merdeka!” tegas Sadaruddin, Ketua Forum Warga.
Ia menyebut penggunaan Eigendom Verponding sebagai bentuk kemunduran hukum dan ancaman terhadap kedaulatan tanah rakyat Indonesia.
Dalam pernyataan sikap tersebut, warga menyampaikan delapan poin utama:
1.Menolak hukum kolonial Belanda (Eigendom Verponding) yang sudah tidak relevan di era kemerdekaan.
2.Menolak peradilan sesat yang diduga dikendalikan oleh mafia tanah dan mafia hukum.
3.Mendesak Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk bertindak tegas membongkar jaringan mafia tanah dan menghukum berat pelakunya.
