Untuk mengelabui petugas, para pelaku kata dia menjual barang haram itu dengan metode penjualan terputus.
“Dari lima bandar, polisi mengamankan 20 saset narkoba jenis sabu dengan modus penjualan terputus tanpa melalui perantara,”bebernya.
Menurutnya, jaringan para pelaku sebagian besar beroperasi di wilayah Makassar. Adapun latar belakang pekerjaan mereka didominasi oleh buruh dan pekerja swasta.
“Tidak ada dari luar. Yang kami ketahui jaringannya sekitar Makassar,” ucap Rise.
Dari keseluruhan tersangka yang diamankan, terdapat empat orang di bawah umur dan menjadi perhatian khusus bagi penyidik, terutama dalam proses hukum dan rehabilitasi.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati,” pungkas Rise (n/JTV)
