“Kami sedang menjalankan tugas sebagai advokat,” ungkap Wawan.
Selain itu kami dari Gerakan Advokat Sulsel (GAS) mendesak kapolda sulsel untuk mencopot Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, dan Penyidik.
Pengunjuk rasa untuk segera stop kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat.
“Sehingga tidak sepantasnya kami dilaporkan ke Polrestabes Makasar,” sambungnya.
Mengeluarkan pernyataan melalui platform media online sebagai kuasa hukum ahli waris dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta analisis konstruksi hukum.
Wawan mengatakan, meskipun telah diklarifikasi secara tertulis maupun langsung/lisan, penyidik tetap bernafsu untuk memeriksa dirinya tanpa melihat imunitas yang melekat pada dirinya sebagai advokat yang sedang menjalankan tugas sesuai undang-undang.
“Oleh karena itu, kami bersama rekan-rekan advokat pembela kebenaran yang tergabung dalam Gerakan Advokat Sulsel (GAS) melakukan unjuk rasa di Mapolrestabes Makasar,” tegasnya.
Pokok masalahnya bukan soal laporan ataupun undangan klarifikasi, melainkan kenapa laporan tersebut bisa lolos dari ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar hingga sampai diproses pada penyelidikan.
