Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Muh. Ridwan menjelaskan bahwa ada dua kejadian yang berentetan dan saling berkaitan antara dua kelompok remaja yang saling bersinggungan.
“Ada dua kelompok pemuda yakni geng sanbat (sanrima barat) dengan kelompok Nono Cs yang saling mencari satu sama lain, sesampainya di wilayah makkaraeng dua kelompok ini bertemu dan saling serang, namun kocar kacir dan terpisah satu sama lain, setelahnya itu mereka kemudian berkeliling mencari satu sama lain”ucap Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Muh.Ridwan
Satu kelompok melakukan pengrusakan mobil milik warga yang melintas, yang satunya lagi melakukan penyerangan kepada pemuda di maccopa dengan menggunakan busur, korban sempat dirawat di rumah sakit.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain sejumlah busur, beberapa anak panah.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 170 atau pasal 55 KUHPidana, dan pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak.
Tujuh para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara.
