Kakek korban yang juga merupakan praktisi hukum dan pemerhati anti kekerasan terhadap perempuan dan anak di toraja mengaku heran, terhadap penerapan tuntutan, dimana terdakwa hanya dituntut lima tahun penjara, sementara undang – undang tentang perlindungan anak, pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kita berharap tak ada permainan dalam kasus ini, sebab ini menyangkut mental dan masa depan anak yang menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Tegas Gemaria Parinding. Kakek Korban.
Sementara JPU yang dicoba dikonfirmasi terkait dengan penerapan tuntutan terhadap terdakwa yang dianggap oleh keluarga korban terlalu rendah, enggan memberikan tanggapan.(Joni/JTV)
