Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap secara detail motif dan kronologi kejadian, termasuk menyelidiki peredaran minuman keras jenis ballo di lokasi kejadian.
Kapolrestabes Makassar kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya konsumsi minuman keras yang kerap memicu tindak kriminal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari minuman keras dan meningkatkan kewaspadaan,”tutup Arya. (n/JTV)
