BeritaHallo PolisiHukumNasional

Polres Enrekang Ungkap Dua Kasus Kriminal: Penyalahgunaan Narkoba dan Persetubuhan terhadap Anak

1223

Kasus Kedua: Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur

Dalam kasus berbeda, Kapolres juga membeberkan penangkapan seorang pria berinisial AA (29 tahun) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Korban adalah anak di bawah umur yang tinggal bersama ibunya setelah kedua orang tuanya bercerai.

Kronologi kejadian:

Korban bersama adiknya bertemu AA di pasar. Saat itu, AA memberikan uang kepada mereka — Rp9.000 untuk korban, Rp5.000 untuk adiknya, dan Rp2.000 untuk temannya. Kemudian, AA meminta agar korban tetap tinggal sementara adik dan temannya pergi membeli jajanan. Saat itulah, AA melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian, korban mengeluh kesakitan dan memberitahukan ibunya. Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi.

Tuntutan hukum:

AA dijerat dengan Pasal 76E ayat (2)-(3) jo Pasal 76D Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Komitmen Polres Enrekang

Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan kekerasan terhadap anak.

Exit mobile version