Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa tersangka merupakan residivis yang kembali terlibat dalam jaringan narkoba lokal.
“Para pelaku menggunakan media sosial untuk melakukan penjualan dan transaksi narkotika,”ungkapnya.
Operasi Antik merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan secara serentak oleh jajaran kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuannya adalah untuk menekan angka peredaran gelap narkotika, sekaligus membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
Polres Maros juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami berharap kerja sama yang lebih erat untuk mewujudkan Maros yang aman dan bebas dari narkoba,”imbuhnya.
Kasus-kasus yang terungkap dalam Operasi Antik 2025 saat ini tengah dalam proses hukum lebih lanjut, dan para tersangka dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU Kesehatan RI terkait obat sediaan farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (n/JTV).
