BeritaPeristiwa

Dua Pelaku Curanmor Di Tangkap Saat Pesta Sabu Di Rumahnya

558

Salah satu motor hasil curian bahkan sempat dijual melalui sistem COD di wilayah kota Makassar. Uang hasil penjualan langsung digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

“Pelaku GL juga mengakui perannya dalam aksi pencurian tersebut. Ia biasa bertugas mendorong motor curian dan menerima bayaran sebesar Rp 500 ribu dari Om Boy setiap kali berhasil membawa pulang hasil curian.”ucap Iqmal.

Mereka biasanya berkeliling untuk mencari sasaran, lalu Om Boy turun tangan saat melihat motor yang ditinggal pemilik dalam keadaan lengah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, seperti 1 unit Yamaha Fino, 1 unit Honda Scoopy, Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, 1 buah kunci T, 3 rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

Ironisnya, kedua pelaku ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di dalam kontrakan. Kini, mereka tidak hanya dijerat kasus pencurian kendaraan bermotor, tetapi juga penyalahgunaan narkotika.

Kanit Reskrim IPTU Iqmal menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah Manggala.

Exit mobile version