Guna memastikan kelancaran jalannya eksekusi, sebanyak 250 personel gabungan dikerahkan. Mereka terdiri dari personel Polres Enrekang, Kodim 1419 Enrekang, Brimob Parepare, Satpol PP dan Damkar Enrekang, serta aparat dari Pengadilan Negeri Enrekang. Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto.
Meskipun eksekusi berlangsung lancar secara umum, situasi sempat memanas akibat adanya aksi penolakan dari pihak keluarga tergugat. Ketegangan terjadi saat sebuah bom molotov dilemparkan ke arah ban bekas yang dibakar untuk menghalangi jalannya eksekusi. Aparat keamanan sigap mengendalikan situasi dan meredakan ketegangan secara persuasif.
Dalam insiden tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 11 bom molotov, satu jirigen berisi sekitar 5 liter bahan bakar, serta menangkap satu orang pria untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dilansir dari Jurnaltivi.com, rumah dan tanah yang dieksekusi diketahui telah ditempati oleh tergugat, Murni, dan keluarganya selama puluhan tahun. Murni mengungkapkan bahwa perkara ini sudah beberapa kali bergulir di pengadilan dan dirinya menilai ada kejanggalan dalam proses hukum.
