BeritaHukumNasionalSorotan

Geram dengan Izin Tambang Emas, PERKARA Desak Pemda Enrekang dan ESDM Cabut Izin

1751

“Kami secara kelembagaan tentu mendukung penolakan warga yang terkena dampak karena berpotensi menimbulkan ancaman terhadap sumber air, lahan pertanian. Pencemaran merkuri dan sianida dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda,” tegasnya.

Tudingan Pelanggaran UU Lingkungan Hidup

Misbah menegaskan bahwa proyek tambang emas tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum. Ia merinci sejumlah aturan yang diduga dilanggar:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22: Yang mewajibkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebelum penerbitan izin.

2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 38: Yang melarang aktivitas tambang terbuka di kawasan hutan lindung.

3. Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018: Yang menetapkan wilayah cekungan air tanah lindung sebagai area terlarang untuk penambangan.

“Kami menilai bahwa jika izin tambang emas sudah ada sesuai klaim investor, maka hal tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pengabaian terhadap hak-hak dasar masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat,” tegas aktivis muda Enrekang ini.

Exit mobile version