Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10.960.654.155 (sepuluh miliar sembilan ratus enam puluh juta lima puluh empat ribu seratus lima puluh lima rupiah), sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Beberapa temuan penyimpangan yang terungkap di antaranya, penggunaan identitas tidak valid dalam penarikan data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), pemalsuan dokumen berupa surat persetujuan komisaris dengan tanggal mundur, serta pencairan dana tanpa melalui tahapan verifikasi akhir sesuai prosedur perbankan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, penyidik tipidkor Ditreskrimsus polda sulsel telah memeriksa 44 orang saksi dari berbagai pihak, termasuk unsur manajemen Bank Sulselbar, kontraktor, pejabat Balai PUPR, perusahaan asuransi, hingga pekerja subkontraktor.
Selain itu, tiga orang ahli dari BPK RI, ahli pidana perbankan, dan ahli keuangan negara turut dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
