Sedangkan kasus dugaan penipuan investasi solar mencuat saat korban bernama Hakim, menuding Sri Reski Ulandari melakukan penipuan dalam bentuk iming-iming keuntungan penjualan solar di Kabupaten Luwu Timur, pada pertengahan Juli 2025 lalu.
Hakim, mengaku telah menyetor uang tunai Rp 150 juta pada Sri Reski Ulandari sebagai modal. Namun tak kunjung menerima pengembalian modal sesuai kontrak yang ditandatanganinya, setelah pengiriman solar ke lokasi tambang di Luwu Timur.
Israwati mengambil sapi korban Nassa, sebanyak 21 ekor dengan harga keseluruhan 296 juta dan hasil penjualan sampai saat ini tak kunjung di kembalikan atau memberikan uang hasil penjualan sapi korban” Harga perekor sapi ditaksir 12,5 juta”.
“Sementara Sri Reski Ulandari mengambil uang korban Hakim, sebanyak 150 juta dengan mengajak korban kerja sama bisnis solar serta iming-imingi akan memberikan ke untungan sebesar 15 juta perminggu dan berjanji tiap minggu ini korban dikasi hasilnya Hingga saat ini tersangka tidak memberikan lagi uang terhadap korban,”ungkap Hatta
