Ironisnya lagi, eks kejari Enrekang padeli coba tidak ketahuan, uang itu tidak akan kembali dan dijadikan titipan serta di indikasikan staf-staf nya mengetahui tindakan pemerasan itu. Sehingga perilaku pemerasan ini berbasis jabatan, bukan mekanisme penitipan.
Untuk menjaga integritas kejaksaan dan kepercayaan publik, aliansi tentu memberikan warning terhadap Kejati Sulsel untuk segera mengambil langkah hukum yang benar dan tegas jika tidak menginginkan gelombang massa yang lebih besar lagi nantinya .
Kami secara aliansi akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas sampai padeli eks kejari enrekang yang menjabat sebagai kejari dikabupaten Bangka Tengah,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap dan diberikan sanksi berat yang dianggap merusak citra kejaksaan “terangnya Tito sapaanya.
Tak cuma itu, Kejari Enrekang terkesan tidak objektif dan mengandung distorsi fakta dalam penetapan tersangka dan dianggap keliru dalam menghitung kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang.
Kesalahan mendasar Kejari Enrekang terletak pada anggapan bahwa BAZNAS merupakan lembaga yang berada dalam rezim keuangan negara. Padahal BAZNAS adalah lembaga non-struktural yang diatur oleh UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola BAZNAS bukanlah uang negara, melainkan dana umat yang dipertanggungjawabkan kepada muzaki (pemberi zakat) dan Kementerian Agama.
