Ketum Perjosi menegaskan, dengan SK Gubernur tahun 2017, dimana masa jabatan seorang Kepala Sekolah tanpa batas, celakanya dimanfaatkan bertahun- tahun.
Penelusuran dimulai dari Petikan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 821.29-407, tertanggal 4 Desember 2017, yang menjadi dasar pengangkatan kepala UPTD SMA/SMK/SLB. SK ini hanya menetapkan, tugas pokok kepala sekolah, tunjangan jabatan, dan klausul koreksi apabila terjadi kekeliruan.
“Namun, dalam dokumen tersebut tidak terdapat satu pun pasal yang menegaskan batas masa jabatan.
Kekosongan klausul inilah yang kemudian menjadi celah administratif yang dimanfaatkan untuk mempertahankan jabatan kepala sekolah tanpa proses evaluasi rutin” tagas Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini.
Menurut, Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi menjelaskan, dari ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal 2 periode.
Dengan dasar SK yang terbit pada 4 Desember 2017, maka seluruh kepala sekolah yang dilantik pada tanggal tersebut otomatis menyelesaikan dua periode pada 4 Desember 2025.
