BeritaHukumNasionalSorotan

Jaksa Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Jadi Tersangka, Terima Rp804 Juta dari Perkara Korupsi Baznas

864

Setelah dinilai cukup, penanganannya dilimpahkan ke Bidang Pengawasan. Dari Pengawasan, diperoleh bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.

Perkara itu lalu dilimpahkan ke Tim Pidana Khusus Gedung Bundar Kejaksaan Agung. “Hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pemeriksaan,” imbuh Anang.

Anang menegaskan, seluruh insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Kejaksaan, kata dia, tak akan ragu menindak oknum yang mencederai kepercayaan publik.

Kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang. (Tim/JTV)

Exit mobile version