“Jadi G sebagai bandar pemilik barang dan N selaku pembeli barang. Saat ini G dan N kita tetapkan DPO. Dan 4 orang yang ditangkap ini sebagai kurir,” jelasnya.
Menurut Mansyur, jaringan Malaysia ini terbilang rapi dan terorganisir dalam mengedarkan sabu. Pemilik sabu yakni G mengendalikan para kurir dari jarak jauh.
“Pelaku G menggunakan nomor WhatsApp yang selalu berganti, transaksi dilakukan malam hari, dan sistemnya tempel di lokasi tertentu. Kurir diberi upah jika barang sampai dengan aman,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (*)
